JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya bukanlah persoalan utama.
Menurut Novel, ada banyak masalah yang semestinya diperhatikan publik di samping tuntutan satu tahun penjara yang dinilainya keterlaluan tersebut.
"Memang hal itu kebangetan. Sebenarnya poin utama bukan hanya masalah tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun. Tapi ada banyak permasalahan di sini," kata Novel kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Salah satu hal yang disoroti Novel adalah status kedua terdakwa yang tengah menjalani proses pengadilan merupakan pelaku sebenarnya atau tidak.
Ia juga menilai ada upaya untuk mengalihkan pelaku sebenarnya serta menutupi adanya sosok yang berperan sebagai auktor intelektualis.
"Apa benar pelaku adalah terdakwa ini? Ada upaya serius untuk mengalihkan pelaku sebenarnya, membuat seolah pelaku hanya dua orang, motif pribadi, tidak ada aktor intelektual," kata Novel.
Novel juga menyoroti proses persidangan yang disebutnya tidak jujur dan objektif sehingga memanipulasi fakta.
Menurut Novel hal itu ditunjukan dengan tidak diperiksa saksi kunci dalam persidangan serta barang bukti yang hilang dan berubah.
"Membuat persepsi bahwa air yang digunakan untuk menyerang adalah air aki, sehingga akibat luka berat adalah tidak disengaja," ujar Novel.
Novel pun menduga ada upaya untuk menghukum terdakwa sehingga perkara bisa ditutup secara formal dengan vonis ringan.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hukuman berat bagi kedua terdakwa bukanlah solusi dalam polemik kasus penyiraman air keras yang menimpanya tersebut.
"Tuntutan jaksa 1 tahun adalah penghinaan/mengejek yang menginjak-nginjak nilai keadilan dan melukai perasaan semua orang. Sehingga ketika dia persepsikan bahwa ultra petitum (putusan hakim yang melebihi dari tuntutan jaksa) bukan solusi untuk semua permasalahan ini," kata Novel.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/14470301/novel-baswedan-ada-banyak-masalah-yang-mesti-diperhatikan-selain-tuntutan