JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai akan berimplikasi pada kerja pemberantasan korupsi.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, implikasi pertama dari tuntutan tersebut adalah tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan KPK.
"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," kata Yudi dalam siaran pers, Jumat (12/6/2020).
Yudi menuturkan, penyerangan terhadap Novel bukan penyerangan terhadap individu semata, melainkan serangan terhadap penyidik KPK.
Merujuk pada laporan Komnas HAM, serangan terhadap Novel tak lepas dari pekerjaan yang dilakukan Novel selaku penyidik.
"Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," kata Yudi.
Menurut Yudi, tuntutan tersebut juga akan membuat pelaku intelektualnya tidak terungkap.
Padahal, Komnas HAM telah menyatakan serangan terhadap Novel merupakan tindakan yang direcnanakan dan sistematis.
"Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," kata Yudi.
Selain itu, WP KPK juga menilai tuntutan tersebut akan berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan hak asasi manusia dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/12052671/wp-kpk-penyerang-novel-dituntut-1-tahun-kerja-pemberantasan-korupsi-tak