Salin Artikel

Baru Diterbitkan Perppu Pilkada Digugat ke MK, Ini Alasan Pemohon

Penggugat merupakan Lembaga Kemasyarakatan bernama Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP).

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang dilihat Kompas.com di laman resmi MK, Jumat (12/6/2020), penggugat mempersoalakan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut.

Pasal itu menyebutkan bahwa pemungutan suara pilkada ditunda hingga Desember 2020. Penundaan tersebut dilakukan akibat terjadinya bencana nonalam.

Menurut pemohon, bunyi pasal itu tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Menggelar pilkada di tengah kondisi wabah justru berpotensi semakin menyebarkan virus. Sebab, banyak tahapan pilkada yang mengharuskan berkumpulnya massa yang mau tidak mau melanggar anjuran physical distancing

"Bahwa akibat dari pilkada yang akan tetap dilaksanakan pada Desember 2020 dan tahapan pilkada yang akan dimulai Juni 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang akan berpotensi meningkatkan risiko menyebarnya virus corona di berbagai daerah di Indonesia," bunyi petikan permohonan.

Alih-alih menggelar pilkada di tengah wabah, pemohon menilai bahwa seharusnya pemerintah fokus memikirkan rakyat yang saat ini membutuhkan bantuan.

Apalagi, di tengah ekonomi yang sulit ini, pilkada menelan anggaran negara yang tidak sedikit. Anggaran tersebut bahkan membengkak akibat dilaksanakan di situasi pandemi.

"Negara kita saat ini lebih membutuhkan anggaran untuk menanggulangi wabah Covid-19 dan recovery ekonomi," bunyi petikan permohonan lagi.

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa perppu tersebut bertolak dengan Undang Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 22 Ayat (1).

Pasal itu berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum.

Kedua, undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.

Menurut pemohon, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak menunjukkan adanya unsur kegentingan yang memaksa karena belum berakhirnya pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Oleh karenanya, pemohon meminta MK menyatakan bahwa bunyi Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada bertentangan dengan konstitusi.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/11331371/baru-diterbitkan-perppu-pilkada-digugat-ke-mk-ini-alasan-pemohon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke