Salin Artikel

Penjelasan Menko PMK soal Bantuan Rp 2,36 Triliun untuk Pesantren

Terutama agar mereka dapat menjalankan penanganan Covid-19 di lembaga pendidikan mereka masing-masing saat beroperasi kembali.

"Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan Covid-19 menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari siaran pers, Jumat (12/6/2020).

Pemerintah, kata dia, saat ini tengah mempersiapkan berbagai afirmasi tersebut.

Salah satunya adalah yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk pondok pesantren.

Jumlah anggaran tersebut akan dialokasikan untuk membantu perbaikan beberapa fasilitas di pondok pesantren untuk mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Namun tidak semua pesantren akan diberikan bantuan. Hanya pesantren yang benar-benar membutuhkanlah yang diprioritaskan untuk dibantu.

Oleh karena itu, agar implementasinya lebih merata untuk seluruh lembaga pendidikan keagamaan, Muhadjir pun meminta pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengirimkan data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang lainnya.

Misalnya layanan kebersihan, dan internet untuk proses belajar mengajar di tatanan normal baru.

"Kebijakan afirmasi ini akan diberlakukan sama sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya, kuncinya yaitu berada pada keakuratan data," kata dia.

Meskipun pembukaan lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang berasrama di tengah pandemi Covid-19 belum pasti, kata dia, tetapi oposi pembukaan yang disesuaikan dengan status zona daerah masing-masing telah muncul.

Antara lain, hanya pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan yang berada di zona hijau lah yang sudah bisa memulai aktivitasnya.

Namun, ia juga meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyosialisasikan lebih detail mengenai acuan proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan.

"Kemenag akan menyosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar untuk menjadi acuan dalam proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/10120461/penjelasan-menko-pmk-soal-bantuan-rp-236-triliun-untuk-pesantren

Terkini Lainnya

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke