Menurut Ma'ruf, terutama bagi pendidikan nonasrama seperti sekolah-sekolah pada umumnya.
"Hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka," ujar Ma'ruf saat membuka rapat koordinasi nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring, Kamis (11/6/2020).
Namun, menurut Ma'ruf, bagi pendidikan berasrama seperti pesantren, sudah disepakati bahwa yang bisa memulai kembali kegiatan belajar-mengajar adalah pesantren yang berada di area kuning dan hijau.
"Bahkan nanti daerah merah dan oranye itu juga bisa membuka (kegiatan belajar-mengajar) apabila mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19). Jadi ada fleksibilitas," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, KPAI mengusulkan agar skema pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus melalui kajian, kehati-hatian, dan keputusan yang cermat.
Usulan tersebut, kata dia, sangat sejalan dengan apa yang sedang dirumuskan oleh pemerintah terkait pelaksanaan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Apalagi, tercatat sekitar 1.851 anak Indonesia menjadi korban paparan Covid-19.
Ma'ruf mengatakan, pertimbangan untuk memulai kegiatan belajar mengajar dalam tatanan normal baru hanya persoalan kesehatan.
"Saya ingin menegaskan bahwa pertimbangan untuk dapat memberlakukan tatanan normal baru, termasuk memulai kegiatan belajar mengajar, adalah pertimbangan kriteria kesehatan dan tidak didasari atas kriteria lain," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/15374931/wapres-hanya-daerah-zona-hijau-bisa-mulai-sekolah-secara-tatap-muka