Hal itu diungkapkan Idham berkaitan dengan Hari Media Sosial yang jatuh setiap 10 Juni.
Idham mengingatkan bahwa kelalaian dalam menggunakan medsos dapat berujung pidana.
“Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE," ujar Idham melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
"Karena itu, masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos, jangan sampai ada yang dirugikan,” lanjut dia.
Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian.
Salah satu dampak dari penyebaran hoaks, menurut dia, adalah berubahnya cara pikir seseorang.
Maka dari itu, Kapolri menyarankan masyarakat mengunggah konten berisi hal-hal positif, bersifat edukatif, dan inspiratif.
Idham sekaligus mengingatkan bahwa jejak digital seseorang sulit dihapus.
“Medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat, di sana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya,” tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/15073641/kapolri-banyak-contoh-orang-tak-bijak-bermedia-sosial-dan-terjerat-uu-ite