Salin Artikel

Pemerintah Daerah Bisa Batalkan Penerapan New Normal, Ini Syaratnya...

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pembatalan dapat dilakukan pemerintah kabupaten/kota dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim Gugus Tugas kabupaten atau kota bisa memutuskan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas provinsi dan pusat," kata Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Ia meminta pemerintah daerah setempat tetap melaksanakan tes massal Covid-19 dengan pelacakan yang bersifat agresif, meski telah menerapkan kenormalan baru.

"Kabupaten atau kota yang berada di zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan tetap melakukan testing masif, tracing agresif, dan isolasi ketat untukk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Doni.

Ia menjelaskan, dalam menyongsong kenormalan baru, pemerintah daerah setempat harus melakukan prakondisi sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Prakondisi yang dimaksud, yaitu edukasi, sosialisasi dan simulasi dengan melibatkan dokter, pakar epidemiologi dan kesehatan, hingga pakar ekonomi.

"Proses keputusan ini harus melalui keputusan tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing daerah dan dilaksanakan secara gotong royong," tutur Doni.

Dia berharap edukasi dan sosialisasi kenormalan baru yang dilakukan pemerintah daerah dapat dipahami dan dilaksanakan masyarakat secara utuh.

Sebab, efektivitas kenormalan baru tergantung pada kedisplinan masyarakat. Doni tidak ingin kerja keras pemerintah selama berbulan-bulan ini menjadi sia-sia ketika kenormalan baru diterapkan.

"Tahapan sosialiasi harus dapat dipahami dan dimengerti masyarakat, karena keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung pada kedisplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," ucap Doni.

"Jangan sampai karena kelengahan kita, kerja keras yang sudah kita lakukan hampir tiga bulan ini menjadi sia-sia," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/18213051/pemerintah-daerah-bisa-batalkan-penerapan-new-normal-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke