Salin Artikel

Amnesty Internasional Sampaikan Lima Masalah HAM di Papua ke PBB

"Ini adalah laporan berkala yang biasanya masuk dalam tahap penyusunan daftar-daftar masalah yang akan dibahas di dalam sesi mereka (Komite Hak-hak Sipil PBB)," kata Direktur Eksekutif Amnesty international Indonesia Usman Hamid, dalam diskusi online, Jumat (5/6/2020).

"Khususnya sesi kali ini untuk sesi yang ke-129 yang akan berlangsung bulan Juli 2020," ujarnya.

Usman tidak merinci kapan daftar tersebut disampaikan ke PBB.

Masalah pertama yakni, pembunuhan di luar proses hukum, pengakapan sewenang-wenang serta kejahatan di bawah hukum internasional yang melanggar hak orang Papua atau hak orang asli Papua.

Masalah kedua yang disampaikan adalah situasi kebebasan Papua dalam hal menyatakan pendapat, berkumpul atau berasosiasi.

"Dan juga dalam hubungan dengan aspirasi-aspirasi yang berkaitan dengan diskiriminasi rasial terkait insiden rasialisme di Surabaya pada tahun lalu, serta aspirasi yang berkembang di sejumlah demonstrasi terkait dengan penentuan nasib sendiri," ungkap Usman.

Kemudian, masalah ketiga yang disampaikan adalah hak peradilan terhadap tahanan politik.

Masalah selanjutnya terkait kebebasan pers, pemblokiran internet di Papua serta kriminalisasi aktivis Papua maupun yang bukan berasal dari Papua.

"Yang bukan orang Papua misalnya Veronica Koman dan juga Dhandy Dwill Laksono," lanjut dia.

Masalah terakhir yang dilaporkan adalah kondisi pengungsi di Nduga, Papua yang belum tertangani dengan baik.

"Setidak-tidaknya dalam catatan Amnesty bersama dengan koalisi di sana ada sekitar 5000-an pengungsi," ucap Usman.

"Kurang lebih lima hal itu yang kami garis bawahi di dalam list of issues, semacam daftar-daftar masalah sebelum pelaporan untuk Indonesia dalam sesi Komite Sipil dan Politik Hak-hak sipil yang ke-129," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/05/18010921/amnesty-internasional-sampaikan-lima-masalah-ham-di-papua-ke-pbb

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke