Salin Artikel

Penyaluran Bansos bagi Warga Terdampak Covid-19 Masih Jadi Persoalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemi Covid-19 masih menimbulkan persoalan hingga kini.

Berbagai aduan terkait bansos disampaikan warga kepada Ombudsman RI yang membuka pengaduan khusus warga terdampak Covid-19 sejak 29 April 2020.

Ombudsman mencatat, sejak 29 April hingga 29 Mei, ada 817 aduan warga yang berkaitan dengan bansos dari total 1.004 pengaduan yang masuk.

Aduan warga antara lain terkait soal penyaluran bantuan yang tidak merata dan prosedur penerimaan bantuan yang tidak jelas.

Selain itu, banyak warga terdaftar yang tidak menerima bantuan. Beberapa warga juga mengalami kesulitan mendapatkan bantuan karena tidak memiliki KTP setempat.

"Berdasarkan substansi, laporan paling banyak terkait dengan bantuan sosial. Sebanyak 81,3 persen laporan kepada Ombudsman terkait bansos atau 817 pengaduan," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Pengaduan lainnya, yaitu sebanyak 149 aduan terkait ekonomi dan keuangan, 19 aduan terkait pelayanan kesehatan, 15 aduan terkait transportasi, dan 4 aduan terkait keamanan.

Bertalian dengan itu, dinas sosial di berbagai daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan warga ke Ombudsman.

"Instansi yang paling banyak dilaporkan karena tadi terkait bansos, yang tertinggi adalah dinsos sebanyak 53,1 persen," ujar Amzulian.

Kemudian disusul lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 3,3 persen, PLN sebanyak 2,1 persen, bank sebanyak 1,5 persen, dan sarana perhuungan 0,7 persen. Instansi lainnya sebanyak 39,3 persen.

Bansos harus dapat perhatian pemerintah

Ombudsman pun memberikan tiga saran kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih pada penyaluran bansos.

"Beberapa permasalahan dalam penerimaan bantuan dapat memunculkan konflik di masyarakat ya, ini harus kita hindari," kata Amzulian.

Kedua, pemerintah diminta terus melakukan evaluasi dan kontrol terhadap tiap kebijakan yang dikeluarkan.

Ketiga, pemerintah diharapkan lebih proaktif dalam menyiapkan berbagai kemungkinan kendala yang muncul di masyarakat.

Sementara, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 hingga Desember 2020. Semula, bansos hanya akan diberikan selama tiga bulan, yaitu April sampai Juni.

Namun, besaran nilai bansos yang diberikan pemerintah pada Juli-Desember tidak sama dengan April-Juni.

"Mulai Juli hingga Desember (nilai) manfaatnya akan turun dari Rp 600.000 menjadi Rp 300.000 per bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat kabinet terbatas bersama presiden, Rabu (3/6/2020).

Bagi warga Jabodetabek, nilai bansos yang semula Rp 600.000 turun menjadi Rp 300.000 pada Juli-Desember. Bantuan yang diberikan kepada warga Jabodetabek berupa sembako.

Perpanjangan juga berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang menerima bansos dalam bentuk uang tunai. Nilai uang yang diterima juga akan turun dari Rp 600.000 menjadi Rp 300.000 mulai Juli hingga Desember.

Sedangkan, untuk bantuan langsung tunai dana desa diperpanjang hingga September 2020. Penerima manfaat hanya akan mendapat bantuan senilai Rp 300.000 dari yang mulanya Rp 600.000 per bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/08153581/penyaluran-bansos-bagi-warga-terdampak-covid-19-masih-jadi-persoalan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke