"Korupsi di perguruan tinggi bukan hal baru, ini hanya satu yang naik ke permukaan dan sepertinya tidak pernah ada perbaikan juga dari sisi perguruan tingginya," kata Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Siti Juliantari dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).
Ia berkomentar soal kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Berdasarkan catatan ICW, menurut dia, sektor pendidikan merupakan satu dari sepuluh sektor yang paling banyak dikorupsi pada 2015 hingga 2019 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp 41,09 miliar.
"Paling tidak dari 202 kasus di sektor pendidikan itu setidaknya itu ada sekitar 20 kasus atau sekitar 10 persen yang terjadi di ranahnya sekolah tinggi atau perguruan tinggi dengan kerugian kerugian negara mencapai Rp 81,9 miliar," kata Tari.
Menurut dia, ada berbagai modus yang kerap terjadi dalam sektor perguruan tinggi antara lain korupsi pengadaan barang dan jasa, korupsi dana hibah, dana penelitian, hingga beasiswa.
Praktik suap juga rawan terjadi di perguruan tinggi dalam hal pemilihan dekan dan rektor serta pemberian akreditasi sebuah perguruan tinggi.
"Dampaknya yang memprihatinkan adalah bagaimana instutisi pendidikan yang harusnya menanamkan mengajarkan nilai-nilai transparansi, kejujuran, keadilan, itu ternyata tidak mencerminkan itu," ujar Tari.
Ia mengatakan, dampak korupsi di perguruan tinggi tidak hanya sebatas kerugian negara melainkan juga memperburuk kualitas pendidikan serta dapat menutup akses pendidikan bagi masyarakat.
KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.
Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/19195361/icw-sebut-praktik-korupsi-di-perguruan-tinggi-bukan-hal-baru-ini-modus