Salin Artikel

Berakhirnya Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir pada Senin (1/6/2020) malam, setelah kurang lebih 3 bulan berstatus buron sejak Februari lalu.

Dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu dibekuk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Di salah satu kamar ditemukan Tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

Selain menangkap Nurhadi dan menantunya, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tun Zuraida, ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut sebagai saksi.

"Karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan.

Penangkapan Nurhadi dan Rezky ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB.

Berbekal informasi itu, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Simprug yang disebut sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi (Nurhadi) atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau," kata Ghufron saat ditanya soal status kepemilikan rumah tersebut.

Ghufron menuturkan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tidak mendapat hambatan berarti selain pintu gerbang dan pintu rumah yang tak kunjung dibuka oleh penghuni rumah.

Akibatnya, tim KPK yang didampingi aparat Kepolisian mesti membuka paksa pintu gerbang dan pintu rumah tersebut disaksikan oleh ketua RW dan pengurus RT setempat.

Ghufron menambahkan, tim KPK juga tidak menemukan pengawalan ketat terhadap Nurhadi seperti yang sempat disebut sejumlah pihak.

"Faktanya tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak apapun, siapapun yang menghalangi," kata Ghufron.

Setelah menangkap Nurhadi dan Rezky, KPK memutuskan keduanya ditahan selama dua hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

KPK pun mengingatkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, tersangka lain dalam kasus yang menjerat Nurhadi, untuk segera menyerahkan diri.

Kembangkan perkara

Penangkapan Nurhadi mendapat respons positif dari sejumlah pihak mengingat Nurhadi dan menantunya merupakan salah satu buron kelas "kakap" KPK.

Namun, pimpinan KPK diingatkan bahwa masih banyak buronan yang masih harus dikejar antara lain Harun Masiku, Hiendra Soenjoto, serta pasangan Sjamsul dan Itjih Nursalim.

"Untuk itu Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan, penangkapan ini semestinya juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang melibatkan Nurhadi.

Salah satunya, dengan mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.

Menurut ICW, mustahil bagi Nurhadi dan Rezky berada dalam pelarian tanpa bantuan dari pihak lain.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," kata Kurnia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang kepada Nurhadi.

"Saya berharap KPK segera menetapkan pidana TPPU terhadap Nurhadi dan Rezky dan juga saya pikir sejauh ini belum disita sejumlah aset yang menjadi objek TPPU tersebut," kata Haris.

Senada dengan Haris, Kurnia menilai Nurhadi dapat dikenakan pasal pencucian uang bila bercermin pada profil kekayaan Nurhadi yang tak wajar.

"Hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," kata Kurnia.

Menanggapi hal itu, Ghufron menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk menjerat pasal pencucian uang dan obstruction of justice dalam pusaran kasus Nurhadi.

"Sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata Ghufron.

Di samping itu, penangkapan Nurhadi ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan lembaga peradilan di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, penangkapan Nurhadi dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki praktik mafia peradilan.

"Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing," kata Arsul.

Jalan panjang kasus Nurhadi

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada Desember 2019 lalu.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group yang turut menyeret Nurhadi.

Adapun Nurhadi cs ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

Dalam perjalanan memburu Nurhadi, KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut dimiliki Nurhadi.

KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi.

Sempat tersiar kabar pula yang mengatakan Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat.

Namun, pada akhirnya Nurhadi dan Rezky akhirnya dapat ditangkap KPK di sebuah rumah di Simprug, Senin malam lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/06385831/berakhirnya-pelarian-eks-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke