Salin Artikel

KPU Tuntaskan Draf Aturan Teknis Pilkada Saat Pandemi

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) Penyelenggaraan Pilkada di Masa Bencana Nonalam.

"Yang dimaksud (bencana nonalam) adalah Covid-19 ini. Substansinya adalah bagaimana KPU dalam setiap tahapan Pilkada nantinya mengadopsi protokol kesehatan," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).

Selain itu, draf PKPU juga memuat kepastian pelaksanaan tahapan pilkada serta keselamatan penyelenggara dan pemilih.

"Intinya ini untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan dan keselamatan," tegas Raka Sandi.

Dia melanjutkan, saat ini KPU sedang menggelar focus group discussion (FGD) membahas draf PKPU ini.

Dalam FGD dihimpun masukan pihak terkait soal teknis pelaksanaan pilkada di tengah kondisi pandemi.

"Selanjutnya PKPU itu akan kami uji publik. Jika sudah disepakati tentu nanti bisa digunakan," ungkapnya.

Adapun sejumlah langkah persiapan dari KPU ini menurutnya sejalan dengan surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat tersebut, kata Raka Sandi, belum ada jaminan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

"Sehingga KPU harus mengambil langkah agar agenda (pilkada) tetap bisa berjalan," tegasnya.

Raka Sandi menambahkan, KPU juga sedang menyelesaikan rincian anggaran tambahan untuk Pilkada Serentak 2020.

Pihaknya telah menerima masukan baik dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota soal anggaran.

"Angka-angka rincinya sedang kami hitung dan pastikan lagi. Sedang kami selesaikan. Dalam waktu dekat akan disampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, KPU memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.

Raka Sandi menuturkan, hal itu telah tertulis dalam draf PKPU perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.

"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujarnya pada Selasa.

Kemudian, hari H pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi.

Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.

"Tinggal proses administrasinya," tambahnya.

Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/14204591/kpu-tuntaskan-draf-aturan-teknis-pilkada-saat-pandemi

Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke