Salin Artikel

Menpan RB Ingatkan ASN Adaptasi dengan Sistem Kerja Baru Saat "New Normal"

Setidaknya, kata dia, ada tiga hal yang harus difokuskan para ASN tersebut dalam menjalankan sistem kerja di fase kenormalan baru.

Ketiga hal tersebut adalah sistem kerja yang fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, pengaturan infrastruktur penunjang, serta pemanfaatan aplikasi-aplikasi pendukung.

"Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor. Namun tetap sesuai dengan protokoler kesehatan," kata Tjahjo dikutip dari siaran pers, Senin (1/6/2020).

Selain itu, peningkatan kinerja seluruh ASN yang ada di lembaga pusat maupun daerah juga menjadi hal penting yang harus dilakukan.

Pada prinsipnya, kata dia, seluruh ASN harus tetap bekerja sebaik-baiknya untuk melayani kepentingan publik.

"Apakah harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanismenya diserahkan kepada kepala pimpinan di pusat maupun daerah sesuai aturan-aturan yang berlaku, yakni tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan," kata dia.

Tjahjo menjelaskan, sistem kerja baru yang dimaksud adalah seluruh ASN harus mengenakan masker selama bekerja, mencuci tangan dengan rutin, menjaga jarak di ruang kerja dengan menempatkan jarak pada setiap meja dan kursi kerja.

Termasuk saat menghadiri acara-acara seremonial di lapangan juga harus mengurangi jumlah orang atau dilakukan melalui video call.

"Yang penting layanan ASN kepada seluruh masyarakat tetap terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarat," kata dia.

Sistem kerja baru ini pun, kata dia, akan diterapkan mengikuti perkembangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) suatu daerah.

Meskipun demikian, kata dia, seluruh ASN harus mengikuti arahan Presiden dan instruksi dari masing-masing pimpinan lembaga.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/01/14142921/menpan-rb-ingatkan-asn-adaptasi-dengan-sistem-kerja-baru-saat-new-normal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke