YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Diskusi yang digelar oleh Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sempat menuai polemik terkait dengan tajuk yang diusung.
Awalnya diskusi ini bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Kemudian diubah menjadi, Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Presiden Constitutional Law Society (CLS) UGM Aditya Halimawan mengatakan, penggantian judul diskusi itu disebabkan adanya penggunaan diksi yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga, memang ada kesalahan dari kami penggunanaan itu tidak sesuai dengan yang diatur di UUD. Nah kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," ucap Aditya saat dihubungi, Jumat (29/05/2020).
Aditya membantah anggapan di media sosial yang menyebut diskusi tersebut merupakan makar.
Sebab, diskusi itu bersifat akademis.
"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis. Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," tuturnya.
Aditya mengakui ada pemberitahuan melalui pesan berantai WhatsApp (WA) yang menyebut diskusi dibatalkan.
Ia memastikan informasi tersebut bukan dari panitia acara diskusi.
"Informasi itu (pembatalan) tidak benar," tegasnya.
Menurutnya, ada dugaan peretasan akun WA salah satu panitia. Sehingga muncul informasi pembatalan acara tersebut dari akun WA salah satu panitia.
"Ada indikasi peretasan. Informasi (pembatalan) itu hoaks, itu akibat dari peretasan akun narahubung kami," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan jika acara diskusi tersebut bukan acara dari Fakultas Hukum maupun UGM.
"Itu bukan acara resmi dari Fakultas Hukum maupun UGM," tandasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/22541051/cls-ugm-diskusi-soal-pemberhentian-presiden-bersifat-akademis-tak-terkait