Namun, laporan tersebut terganjal karena belum memenuhi syarat formil.
"Syarat formil belum lengkap," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
Adapun syarat yang belum dilengkapi dalam laporan tersebut meliputi tidak dibawanya surat tugas dari pimpinan KPU dan hasil terjemahan dari akun di media sosial.
Ahmad mengatakan, rencananya pada hari ini KPU akan kembali ke Bareskrim untuk kembali membuat laporan.
"Hari ini, Jumat 29 Mei 2020, direncanakan pihak KPU akan kembali datang ke SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, jutaan data kependudukan milik warga Indonesia diduga bocor dan dibagikan lewat forum komunitas hacker.
Data tersebut diklaim merupakan data DPT Pemilu 2014.
Kabar kebocoran ini diungkap pertama kali oleh akun Twitter @underthebreach pada Kamis (21/5/2020).
Menurut akun tersebut, hacker mengambil data tersebut dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2013.
Data DPT 2014 yang dimiliki sang peretas disebut berbentuk file berformat PDF.
Berdasarkan bukti tangkapan gambar yang diunggah di forum tersebut, sang peretas memiliki 2,3 juta data kependudukan.
Data tersebut berisi sejumlah informasi sensitif, seperti nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, serta beberapa data pribadi lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/15020001/kpu-laporkan-data-pemilih-bocor-polisi-sebut-belum-memenuhi-syarat-formil