Saeful divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
"Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Menurut Kurnia, sangat mudah memprediksi kasus-kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.
Pasalnya, ia menilai selama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sering kali tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
"Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara," ujar dia.
Oleh karena itu, ICW memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.
"Maka dari itu, diperlukan komitmen yang tegas dari Ketua Mahkamah Agung untuk membenahi persoalan ini," ucap Kurnia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Saeful Bahri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.
Sementara itu, hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/18051371/icw-sudah-diprediksi-kasus-yang-libatkan-harun-masiku-divonis-rendah