"Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan," kata Asnil dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Menurut Asnil, selain doxing, jurnalis Detik.com tersebut juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojek online yang membawa makanan kepadanya.
Padahal, jurnalis tersebut tidak memesan makanan melalui aplikasi online.
Bahkan, jurnalis tersebut diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.
"Kami meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan," ujar dia.
Asnil mengingatkan, pihak yang bersengketa dengan pemberitaan tersebut untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Dewan Pers guna mengupayakan penyelesaian.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers.
"Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers," pungkas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/14424521/aji-jakarta-desak-polisi-usut-dugaan-doxing-dan-intimidasi-ke-jurnalis