"Kewajiban pemerintah adalah melakukan pemeriksaan spesimen secara masif, tracing atau penelusuran secara agresif, dan menyiapkan pelaksanakan isolasi ketat terhadap kasus-kasus positif yang berpotensi jadi sumber penularan bagi masyarakat luas," kata Yuri dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (27/5/2020).
Oleh karena itu, seluruh wilayah baik provinsi, kabupaten, dan kota harus memperkuat ketiga hal tersebut agar daerahnya aman dari sebaran Covid-19.
Saat ini, kata dia, baik pusat maupun pemerintah daerah terus mengkaji permasalahan Covid-19 yang muncul secara spesifik di masing-masing daerahnya.
Hal tersebut bertujuan untuk menentukan apakah daerah bersangkutan sudah bisa mulai menerapkan relaksasi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau belum.
Kendati demikian, kata dia, setiap daerah akan memiliki intensitas yang berbeda tergantung dengan status gambaran epidemiologinya apabila relaksasi itu dilakukan.
"Kita tidak bisa generalisasikan seluruhnya untuk melaksanakan hal yang sama padahal masalahnya beda," kata dia.
Adapun pada Rabu (27/5/2020), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 23.851 orang.
Dari jumlah tersebut, terdapat 6.057 orang yang dinyatakan sembuh 1.473 orang yang meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/18080361/jubir-pemerintah-pusat-dan-daerah-wajib-lakukan-pemeriksaan-masif-tracing