Salin Artikel

Saat Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier Berujung Polemik...

Hal itu terkait wawancara yang dilakukan Deddy dengan Siti, yang saat ini berstatus narapidana dalam kasus korupsi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut, wawacara tersebut menyalahi prosedur.

Pada awalnya, pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalani hukuman, tak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.

Mereka baru mengetahui usai melihat video wawancara yang diunggah di akun Instagram Deddy.

Penelusuran pun dilakukan atas perintah Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, terhadap Siti maupun dua penjaga dari Rutan Pondok Bambu.

Hasilnya mengungkapkan, wawancara terjadi di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto pada Rabu (20/5/2020) antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Saat itu, Siti dirujuk oleh dokter di rutan tempat ia mendekam ke RSPAD karena penyakit asma yang dideritanya. Ia mulai dirawat sejak Rabu siang.

Perkiraan waktu terjadinya wawancara disimpulkan pihak Rutan Pondok Bambu berdasarkan kedatangan tamu ke kamar perawatan Siti.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan, terdapat dua laki-laki dan dua perempuan yang mendatangi kamar Siti. Keempatnya mengenakan masker.

"Pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang (dua laki-laki, dua perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier,” ungkap Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Kendati demikian, menurut Rika, petugas yang berjaga tak sempat bertanya maksud kedatangan para tamu tersebut.

Rika beralasan, kamar Siti telah dikunci dari dalam.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar dia.

Perawat yang ingin memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Siti.

Menurut Ditjen PAS, terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Pihak Ditjen PAS belum merespon pertanyaan Kompas.com terkait sanksi dari wawancara yang menyalahi prosedur tersebut.

Tanggapan Deddy Corbuzier

Untuk melayani pertanyaan media terkait wawancara itu, Deddy pun mengunggah sebuah video di akun Instagram-nya.

Dalam video itu, ia menuturkan, wawancara tersebut dilakukan ketika ia bersilaturahim dengan Siti di rumah sakit.

"Video yang terjadi adalah pada saat itu di rumah sakit ketika saya bersilaturahim dengan Ibu Siti Fadilah dan saya meminta izin dengan Ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan," ungkap Deddy seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa.

Menurut Deddy, Siti memberi izin karena ingin membagikan informasi yang dinilai dapat membantu Indonesia menyelesaikan pandemi Covid-19.

Sayangnya, dalam penjelasannya, Deddy tidak menjawab soal pernyataan Ditjen PAS bahwa wawancara yang dilakukan menyalahi prosedur.

Namun, ia sempat meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya menyamar untuk masuk ke ruang perawatan Siti, tempat wawancara dilakukan.

Deddy menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

"Saya pun ketawa ketika dibilang saya menggunakan masker itu menyamar karena. Ya itulah media, tapi ya sudahlah tidak apa-apa," ucap Deddy.

Lebih lanjut, Deddy pun meminta publik agar tidak mencari masalah baru. Ia juga meminta agar persoalan wawancara tersebut tidak diperpanjang, apalagi mengingat usia Siti yang sudah sepuh.

Menurut dia, kasus korupsi yang menjerat Siti bukan merupakan urusannya.

Deddy fokus pada pengetahuan yang dimiliki Siti karena dinilai berguna sehingga perlu disampaikan.

"Jadi saya minta tolong, sudahlah, kasihan Ibu Siti Fadilah, beliau berusia 70 tahun lebih. Di luar benar atau tidaknya beliau adalah seorang koruptor, itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu," tutur Deddy.

"Tapi yang saya tahu, berita tentang beliau menyelamatkan Indonesia, menghentikan pandemi bahkan di dunia ketika Sars terjadi adalah berita dan fakta yang sudah tersebar di mana-mana," sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/14091121/saat-wawancara-siti-fadilah-dengan-deddy-corbuzier-berujung-polemik

Terkini Lainnya

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke