Salin Artikel

Wawancaranya dengan Siti Fadilah Dinyatakan Salahi Aturan, Ini Respons Deddy Corbuzier

“Video yang terjadi adalah pada saat itu di rumah sakit ketika saya bersilaturahim dengan Ibu Siti Fadilah dan saya meminta izin dengan Ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan,” ungkap Deddy seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa (26/5/2020).

Menurut Deddy, Siti memberi izin karena ingin membagikan informasi yang dinilai dapat membantu Indonesia menyelesaikan pandemi Covid-19.

Ia menegaskan, wawancara tersebut tidak mengandung unsur berita bohong atau hoaks maupun unsur provokatif.

Video wawancara tersebut, kata Deddy, hanya menjadi sarana informatif.

"Video tersebut hanyalah sebuah informasi untuk masyarakat dan untuk bangsa kita, untuk segera menghabiskan pandemi Covid-19. Mudah-mudahan," ucapnya.

Video wawancara tersebut menjadi ramai dibicarakan belakangan ini setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM menyatakan keduanya menyalahi prosedur.

Kompas.com pun sudah mencoba untuk menghubungi Deddy melalui pihak manajemennya terkait pernyataan Ditjen PAS tersebut, tetapi belum mendapat respon.

Hingga akhirnya Deddy mengunggah video statement di akun Instagram miliknya.

Di awal video, Deddy mengungkapkan bahwa video itu dibuat untuk melayani awak media yang mengejar-ngejar dirinya. Sebab, ia tidak dapat menjawab satu per satu.

Di video tersebut, ia tak menyinggung soal pernyataan Ditjen PAS bahwa wawancara yang dilakukan menyalahi prosedur.

Namun, Deddy sempat membahas pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya menyamar untuk masuk ke ruang perawatan Siti, tempat wawancara dilakukan.

Ia mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

"Saya pun ketawa ketika dibilang saya menggunakan masker itu menyamar karena (jeda) ya itulah media, tapi ya sudahlah tidak apa-apa," kata dia.

Lebih lanjut, Deddy pun meminta publik agar tidak mencari masalah baru. Ia juga meminta agar persoalan wawancara tersebut tidak diperpanjang, apalagi mengingat usia Siti yang sudah sepuh.

Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat Siti bukan merupakan urusannya.

Deddy fokus pada pengetahuan yang dimiliki Siti karena dinilai berguna sehingga perlu disampaikan.

"Jadi saya minta tolong, sudahlah, kasihan Ibu Siti Fadilah, beliau berusia 70 tahun lebih. Di luar benar atau tidaknya beliau adalah seorang koruptor, itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu," tutur Deddy.

"Tapi yang saya tahu, berita tentang beliau menyelamatkan Indonesia, menghentikan pandemi bahkan di dunia ketika Sars terjadi adalah berita dan fakta yang sudah tersebar di mana-mana," sambungnya.

Pernyataan Ditjen PAS

Pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalankan hukuman, mengaku tidak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.

Mereka baru mengetahui setelah video wawancara diunggah di akun Instagram milik Deddy.

Plt Kepala Rutan Pondok Bambu pun memerintahkan jajarannya untuk menelusuri video tersebut.

Hasil penelurusan pihak Rutan Pondok Bambu menunjukkan, wawancara terjadi di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (20/5/2020) antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Namun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menuturkan, petugas yang berjaga tidak sempat bertanya perihal tujuan kedatangan Deddy dan tamu lainnya ke ruangan Siti.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," tuturnya.

Berdasarkan penilaian Ditjen PAS, wawancara tersebut menyalahi prosedur.

Terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/21413741/wawancaranya-dengan-siti-fadilah-dinyatakan-salahi-aturan-ini-respons-deddy

Terkini Lainnya

Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK di Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK di Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke