Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Polda Metro Jaya menangani 14 kasus.
“Rincian lima besar sebagai berikut, satu, Polda Metro Jaya menangani 14 kasus,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa.
Kemudian, Polda Jawa Timur menangani total 12 kasus hoaks.
Tiga unit atau satuan kerja lain yang jumlah kasusnya tergolong tinggi yaitu, Polda Riau (9 kasus), Polda Jawa Barat (7 kasus), dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (6 kasus).
Secara keseluruhan, terdapat 104 kasus penyebaran hoaks terkait virus corona di Tanah Air.
“56 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” tutur dia.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Salah satunya, Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/16515131/polda-metro-jaya-paling-banyak-tangani-kasus-hoaks-soal-virus-corona