Salin Artikel

Tangkap Tangan Pejabat UNJ, KPK Sita 1.200 Dollar AS dan Rp 27 Juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita barang bukti berupa uang 1.200 dollar Amerika Serikat dan Rp 27 juta. 

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, DAN ditangkap di Kompleks Kemendikbud, Rabu siang.

Penangkapan dilakukan setelah KPK menerima informasi dari Itjen Kemendikbud bahwa bakal ada pemberian sejumlah uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.

Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," kata Karyoto melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.

Karyoto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya permintaan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi pada Rabu (13/5/2020)

Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).

Kemudian pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.

Lalu pada Rabu (20/5/2020) DAN membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.

Kemudian Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud P dan T masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ungkap Karyoto.

KPK kemudian meminta keterangan tujuh orang. Salah satunya Rektor UNJ berinisial K.

Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara neagra.

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/21/23512971/tangkap-tangan-pejabat-unj-kpk-sita-1200-dollar-as-dan-rp-27-juta

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke