Salin Artikel

Perkawinan Anak Sebabkan Wajib Belajar 12 Tahun Tak Tercapai

Dari angka tersebut tercatat, anak yang menikah di bawah 15 tahun di bawah 1 persen dan di bawah 17 tahun hampir 5 persen.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N. Rosalin mengatakan, perkawinan anak menimbulkan kegelisahan karena dari survei yang dilakukan, 1 dari 9 perempuan berusia 20-24 telah menikah pada usia 18 tahun.

"Meskipun persentasenya kecil, tapi secara absolut ini jumlahnya besar. Jumlah anak kita hampir 80 juta dan anak di bawah 17 tahun rentan," ujar Lenny dalam media briefing secara online, Rabu (20/5/2020).

Ia mengatakan, dari sektor pendidikan, dampak dari perkawinan anak adalah rop out dari sekolah.

Apabila anak menikah di bawah 15 tahun maka dipastikan ia drop out dari SMP dan di bawah usia 18 tahun drop out dari SMA.

"Banyak sekali PR, yang pasti terjadi drop out. Kalau drop out, berarti wajib belajar tidak akan tercapai. Pemerintah ingin wajib belajar 12 tahun minimal SMA agar kompetitif, tapi faktanya dengan dia kawin disebabkan drop out," kata Lenny.

Kemudian dari sektor kesehatan, kata dia, perkawinan usia anak memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi.

Ia mengatakan, apabila ada pernyataan bahwa usia ideal seseorang menikah di atas 21 tahun bertujuan untuk menekan risiko kesehatan tersebut.

"Tidak hanya risiko pada si ibu yang usia anak, tapi juga risiko bayi yang dikembangkannya. Jadi dia belum siap karena anak-anak punya anak," kata dia.

Selain itu risiko kesehatan yang muncul adalah depresi bagi anak tersebut, anak yang dilahirkan stunting, kanker serviks, risiko tertular penyakit menular, bayi prematur, dan masih banyak lagi.

Dari sektor ekonomi yang terkait dengan pekerjaan, kata dia, jika menikah di bawah usia 18 tahun maka dipastikan anak tersebut hanya lulus SMP atau bahkan SD.

Dengan pendidikan minim tersebut, maka setidaknya anak tersebut hanya memiliki perkejaan di sektor infromal yang upahnya pasti rendah.

"Berarti risiko dia untuk memperbaiki ekonomi akan mengalami masalah. Padahal kita ingin sumber daya manusia ke depan semakin baik," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, solusi untuk menghindari perkawinan anak adalah dengan melakukan pemberdayaan ekonomi, agama, budaya, patriarki, dan lainnya.

Termasuk juga soal regulasi, yang salah satu fokusnya adalah dengan merevisi undang-undang (UU) 1 Tahun 1974 Pasal 7 dengan menaikkan usia perkawinan anak perempuan dari 16 ke 19 tahun, sedangkan laki-laki tetap 19 tahun.

"Ini lompatan yang sebetulnya sangat penting karena berkontribusi untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia," kata dia.

Apalagi, salah satu arahan Presiden tahun 2020-2024 kepada Kemen PPPA adalah untuk pencegahan perkawianan anak.

Kemen PPPA memiliki target menurunkan angka perkawinan anak dari 11,21 pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada 2024 mendatang.

Tujuannya adalah agar masalah di berbagai sektro pendidikan, ekonomi, dan sosial dapat teratasi bersama.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/16184841/perkawinan-anak-sebabkan-wajib-belajar-12-tahun-tak-tercapai

Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke