Nama Adi terlontar dari mulut terdakwa lain, yakni asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Ulum menyebutkan, ada uang miliaran rupiah yang mengalir ke anggota BPK Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman.
Menurut dia, pihak KONI dan Kemenpora sepakat untuk memberikan uang tersebut agar Kejagung tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Kasus yang disidik Kejagung terkait dugaan korupsi dalam hal penyalahgunaan dana pemerintah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum seperti diberitakan Antara.
Dalam kasus tersebut, KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Menpora Imam Nahrawi dan Ulum.
Bantahan Adi Toegarisman
Menanggapi tuduhan tersebut, Adi Toegarisman pun membantahnya.
"Yang disampaikan itu, saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Adi mengaku, tidak tahu alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan.
Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak KONI maupun Kemenpora untuk membahas kasus yang diusut Kejagung.
"Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora atau orang KONI datang ke saya, enggak ada," ujar Adi.
Ia sekaligus memastikan, kasus yang diusut Kejagung tetap berjalan. Bahkan hingga ia pensiun pada Februari 2020.
Kejagung memang belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus tersebut.
Namun, Adi mengatakan, hal itu dikarenakan Kejagung masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK.
Langkah Kejagung
Kejaksaan Agung pun menilai keterangan Ulum perihal dugaan suap terhadap Adi Toegarisman tersebut hanya sebuah dugaan karena tak didukung bukti.
Kendati demikian, Kejagung telah membentuk tim untuk mendalami keterangan Ulum tersebut.
"Sedangkan terkait dugaan suap kepada Kejagung telah ditangani tim penyelidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Selasa (20/5/2020).
Pada Selasa kemarin, penyidik Jampidsus memanggil Ulum untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diusut Kejagung.
Menurut Hari, pemeriksaan tersebut sekaligus menampik tuduhan Ulum bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi itu terhenti akibat dugaan suap.
"Hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa.
Total tiga saksi yang dimintai keterangan pada Selasa kemarin.
Dua saksi diperiksa di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, yakni staf Ahli Menpora merangkap sebagai Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti.
Kemudian, Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Washinton Sigalingging.
Miftahul Ulum menjadi saksi ketiga yang diperiksa penyidik di Rutan Salemba Cabang KPK.
Riwayat Perkara
Berdasarkan keterangan Hari, Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi penyidikan sejak Mei 2019. Hal itu sesuai surat perintah penyidikan bernomor Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 pada 8 Mei 2019.
Lalu, pada 16 September 2019, Kejagung meminta bantuan BPK untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
Belum lama ini, pada 22 April 2020, surat perintah penyidikan diperbaharui dengan surat bernomor Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020.
BPK kemudian menyurati Kejagung pada 8 Mei 2020. BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.
Maka dari itu, kata Hari, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Meskipun KPK dan Kejagung mengusut kasus yang melibatkan Kemenpora, terdapat perbedaan pada dugaan tindak pidananya.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kejagung mendalami dugaan penyalahgunaan dana KONI tahun anggaran 2017 yang berasal dari dana hibah Kemenpora.
"Kejagung tangani penggunaan uang hibah 2017, dugaannya adalah penggunaan fiktif, mark up dan dipakai untuk kepentingan pribadi pengurusnya," kata Boyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Di sisi lain, dalam pandangan Boyamin, KPK menelusuri dugaan suap dan gratifikasi terkait penyaluran dana hibah KONI.
"KPK menangani dugaan suap dan gratifikasi kepada pejabat Kemenpora termasuk menteri, juga termasuk pemberinya dari KONI ditetapkan tersangka," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/09590151/saat-eks-jampidsus-disebut-terima-miliaran-rupiah-demi-tutup-kasus