Salin Artikel

Saat Eks Jampidsus Disebut Terima Miliaran Rupiah Demi Tutup Kasus...

Nama Adi terlontar dari mulut terdakwa lain, yakni asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Ulum menyebutkan, ada uang miliaran rupiah yang mengalir ke anggota BPK Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman.

Menurut dia, pihak KONI dan Kemenpora sepakat untuk memberikan uang tersebut agar Kejagung tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Kasus yang disidik Kejagung terkait dugaan korupsi dalam hal penyalahgunaan dana pemerintah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017.

"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum seperti diberitakan Antara.

Dalam kasus tersebut, KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Menpora Imam Nahrawi dan Ulum.

Bantahan Adi Toegarisman

Menanggapi tuduhan tersebut, Adi Toegarisman pun membantahnya.

"Yang disampaikan itu, saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Adi mengaku, tidak tahu alasan Ulum menyebut namanya dalam persidangan.

Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak KONI maupun Kemenpora untuk membahas kasus yang diusut Kejagung.

"Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora atau orang KONI datang ke saya, enggak ada," ujar Adi.

Ia sekaligus memastikan, kasus yang diusut Kejagung tetap berjalan. Bahkan hingga ia pensiun pada Februari 2020.

Kejagung memang belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus tersebut.

Namun, Adi mengatakan, hal itu dikarenakan Kejagung masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK.

Langkah Kejagung

Kejaksaan Agung pun menilai keterangan Ulum perihal dugaan suap terhadap Adi Toegarisman tersebut hanya sebuah dugaan karena tak didukung bukti.

Kendati demikian, Kejagung telah membentuk tim untuk mendalami keterangan Ulum tersebut.

"Sedangkan terkait dugaan suap kepada Kejagung telah ditangani tim penyelidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Selasa (20/5/2020).

Pada Selasa kemarin, penyidik Jampidsus memanggil Ulum untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diusut Kejagung.

Menurut Hari, pemeriksaan tersebut sekaligus menampik tuduhan Ulum bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi itu terhenti akibat dugaan suap.

"Hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa.

Total tiga saksi yang dimintai keterangan pada Selasa kemarin.

Dua saksi diperiksa di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, yakni staf Ahli Menpora merangkap sebagai Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti.

Kemudian, Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Washinton Sigalingging.

Miftahul Ulum menjadi saksi ketiga yang diperiksa penyidik di Rutan Salemba Cabang KPK.

Riwayat Perkara

Berdasarkan keterangan Hari, Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi penyidikan sejak Mei 2019. Hal itu sesuai surat perintah penyidikan bernomor Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 pada 8 Mei 2019.

Lalu, pada 16 September 2019, Kejagung meminta bantuan BPK untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

Belum lama ini, pada 22 April 2020, surat perintah penyidikan diperbaharui dengan surat bernomor Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020.

BPK kemudian menyurati Kejagung pada 8 Mei 2020. BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.

Maka dari itu, kata Hari, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Meskipun KPK dan Kejagung mengusut kasus yang melibatkan Kemenpora, terdapat perbedaan pada dugaan tindak pidananya.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kejagung mendalami dugaan penyalahgunaan dana KONI tahun anggaran 2017 yang berasal dari dana hibah Kemenpora.

"Kejagung tangani penggunaan uang hibah 2017, dugaannya adalah penggunaan fiktif, mark up dan dipakai untuk kepentingan pribadi pengurusnya," kata Boyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Di sisi lain, dalam pandangan Boyamin, KPK menelusuri dugaan suap dan gratifikasi terkait penyaluran dana hibah KONI.

"KPK menangani dugaan suap dan gratifikasi kepada pejabat Kemenpora termasuk menteri, juga termasuk pemberinya dari KONI ditetapkan tersangka," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/09590151/saat-eks-jampidsus-disebut-terima-miliaran-rupiah-demi-tutup-kasus

Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke