"Kepolisian akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumunan sampai meluber ke jalan-jalan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (10/5/2020).
Menurut Ramadhan, tindakan yang dapat dilakukan Polri adalah memulangkan pengunjung atau menerapkan pola antrian sesuai ketentuan PSBB.
Dia mengatakan, apabila terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan, pihak yang paling bertanggung jawab adalah pengelola.
Pengelola diharapkan memberlakukan sejumlah protokol pencegahan Covid-19.
"Dengan cara memberlakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer," tuturnya.
Menurut Ramadhan, TNI-Polri telah menegakkan aturan yang dibuat oleh kepala daerah di wilayah yang menerapkan PSBB.
Selain itu, kepolisian juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat, baik di perkantoran maupun pusat perbelanjaan yang sudah ramai.
Misalnya, baru-baru ini video Mal CBD Ciledug Kota Tangerang yang dipadati pengunjung viral di media sosial.
Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra, setelah diperiksa lebih lanjut, pihak pengelola mall CBD Ciledug terbukti melanggar sejumlah syarat operasional di masa PSBB.
Untuk itu, kata Hendra, dilakukan langkah penutupan operasional mall dan hanya membuka area yang mendapat izin operasional saja.
"Kecuali gerai swalayan (tidak ditutup) yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," kata Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/09321501/pusat-perbelanjaan-mulai-ramai-ini-yang-dilakukan-polri