JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Universitas Paramadina Djayadi Hanan menilai, calon kepala daerah petahana sangat diuntungkan jika hari pemungutan suara pilkada digelar pada Desember 2020.
Pasalnya, dalam situasi pandemi Covid-19, petahana yang kini masih menjabat sebagai kepala daerah dapat menunjukkan kontribusinya dalam penanganan wabah.
Hal ini dapat menjadi modal untuk menarik perhatian pemilih.
Sebaliknya, dalam situasi pandemi, calon kepala daerah yang non petahana kesulitan untuk melakukan kampanye diri.
"Dalam suasana pandemi, calon-calon yang menjadi potensial lawan petahana tidak bisa bergerak," kata Djayadi dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Minggu (17/5/2020).
"Masa kampanye misalnya, dalam suasana seperti ini sosialisasi, itu akan digebukin orang. Orang lagi sibuk ngurusin nyawa, mereka malah sosialisasi kampanye," lanjutnya.
Djayadi mengatakan, dalam situasi wabah seperti ini, masyarakat akan menilai kinerja kepala daerah mereka dalam penanganan Covid-19.
Di saat yang bersamaan, kepala daerah calon petahana tak ingin menyia-nyiakan kesempatan. Mereka memanfaatkan momentum pandemi ini untuk mulai menghimpun suara pemilih.
"Jadi petahanalah yang sangat diuntungkan dengan penundaan kalau sampai Desember 2020," ujar Djayadi.
Lain halnya jika pilkada ditunda hingga tahun 2021 mendatang.
Sebab, semakin lama pilkada ditunda, semakin kecil pula kemungkinan pilkada digelar di tengah pandemi corona.
Dengan skema tersebut, kepala daerah calon petahana dimungkinkan kehilangan momentum memanfaatkan wabah untuk mendulang suara.
Menurut Djayadi, hal ini menjadi salah salah satu agenda penting pemerintah dan DPR yang bersikukuh melaksanakan pilkada tahun ini, sekalipun di tengah pandemi.
"Faktor-faktor itulah yang dari sudut pandang saya bisa membuat kita memahami atau mengerti mengapa bersikukuh Pilkada-nya di Desember 2020," kata Djayadi.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/17/23133991/pilkada-di-tengah-pandemi-calon-petahana-dinilai-paling-diuntungkan