Salin Artikel

Eks Komisioner KPK: Mudahkan Pembebasan Bersyarat, Pemerintah Layani Koruptor

Salah satunya ketentuan yang memudahkan pembebasan bersyarat untuk narapidana kategori kejahatan luar biasa seperti napi korupsi.

"Kalau saya lihat poin itu cenderung melayani koruptor," kata Laode dalam sebuah diskusi daring yang digelar Minggu (17/5/2020).

Menurut Laode, keberadaan aturan tersebut secara tidak langsung meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP Nomor 9 Tahun 2012 mengatur tentang syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

Kemudian, Pasal 43B Ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

Jika pembebasan bersyarat dimudahkan, kata Laode, terlihat jelas bahwa pemerintah punya agenda tertentu dalan upaya merevisi Undang-undang Pemasyarakatan.

"Tolong ditanyakan kepada Pak (Yasonna) Laoly, Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM), apakah itu tujuan yang behind the scene-nya?" ujar Laode.

Laode melanjutkan, beberapa poin yang dimuat dalam revisi UU Pemasyarakatan sebenarnya sudah tercantum dalam UU tanpa perlu revisi.

Misalnya, ketentuan mengenai jaminan perlindungan hak seluruh tahanan, pengaturan pemberian program pelayananan pembinaan serta bimbingan kemasyarakatan, hingga aturan soal kewajiban penyesuaian sarana prasarana penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Hal-hal yang seharusnya diatur dalam revisi UU seperti pencegahan tindak korupsi di lembaga pemasyarakatan, kata Laode, justru sama sekali tak dibahas.

Oleh karena itu, alih-alih dibuat untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan, revisi UU Pemasyarakatan justru dinilai lebih melayani koruptor.

"Ingin kelihatan baik, ingin kelihatan seperti antikorupsi, tetapi cara-caranya itu cara-cata penggelapan seperti ini. Ini benar-benar tidak dapat diterima," kata Laode.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat segera menyelesaikan revisi UU Pemasyarakatan dan revisi KUHP.

Kedua RUU itu, menurut mereka, harus segera diselesaikan untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Isu kelebihan kapasitas di lapas ini jadi perhatian besar, sebab berkaitan erat dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas/rutan.

"Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/17/17241791/eks-komisioner-kpk-mudahkan-pembebasan-bersyarat-pemerintah-layani-koruptor

Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke