Wahyu dan Agustiani merupakan dua orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Hari ini (15/5/2020) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Setelah pelimpahan berkas perkara ini, JPU KPK akan menunggu penetapan hari persidangan dari majelis hakim.
Dengan pelimpahan ini pula, penahanan Wahyu dan Agustiani kini beralih menjadi kewenangan majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Diberitakan, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Saeful sudah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dituntut dua tahun enam bulan penjara karena dinilai terbukti menyuap Wahyu dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto tersebut bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/16413971/berkas-perkara-wahyu-setiawan-dilimpahkan-ke-pengadilan-tipikor