Salin Artikel

ICW: Sudah Terang, Pengembalian Kompol Rossa ke Polri Langgar Prosedur

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut dugaan pelanggaran prosedur terkait pengembalian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya, Polri, semakin jelas.

Dugaan pelanggaran prosedur itu terlihat dengan ditugaskannya kembali Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.

"Memang sudah terang benderang bahwa proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke institusi asalnya yang dilakukan oleh Pimpinan KPK mengandung pelanggaran prosedur serius," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (14/5/2020).

Kurnia mengungkapkan, ada empat poin yang membuat pengembalian Rossa ke Polri melanggar prosedur.

Pertama, masa kerja Rossa yang baru selesai pada September 2020 ini. Kedua, Rossa tidak pernah melanggar kode etik KPK.

Kemudian, Rossa sedang menangani perkara-perkara di KPK. Keempat, pimpinan Polri pun telah menolak pengembalian Rossa ke Polri.

Oleh karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas bertindak atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

"Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh Dewan Pengawas ke Pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke instansi Polri," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, motif dari pimpinan KPK mengembalikan Rossa ke Polri juga patut didalami, mengingat Rossa tergabung dalam tim yang menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

"Apa ada kaitannya proses pengembalian paksa Penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rossa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia 'dibuang' oleh Pimpinan KPK," tutur dia.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. Ia menyebut KPK tidak melakukan prosedur yang benar saat memberhentikan Rossa.

Bahkan, Menurut Adrianus, ada dugaan maladministrasi dalam pengembalian tersebut. Namun, Adrianus mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya kembali mempekerjakan Rossa sebagai penyidik.

"Tentu kami mengharagai KPK," ujar Adrianus.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mempekerjakan Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan KPK pada Sabtu (6/5/2020) lalu yang memutuskan membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Namun, Ali menyebut pembatalan pengembalian Rossa tersebut tidak berkaitan dengan dugaan maladministrasi yang disampaikan Ombudsman.

"Kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/18380591/icw-sudah-terang-pengembalian-kompol-rossa-ke-polri-langgar-prosedur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke