Salin Artikel

Pemda Diwajibkan Koordinasi dengan Pusat Terkait Pendataan Peserta JKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diterbitkan.

"Dalam Perpres baru ini, ke depan pemda kalau mau masukkan kepesertaan JKN harus koordinasi dengan pemerintah pusat, tidak bisa hanya sepihak, pemda yang nanti tidak yakin mengenai pendanaannya," kata Askolani dalam media briefing, Kamis (14/5/2020).

Menurut Askolani, pendanaan terkait program JKN akan dilakukan sesuai kewenangan. 

Namun, dalam pendataannya menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat.

Dengan demikian, pemda tidak lagi melakukan pendataan secara sepihak seperti yang selama ini dilakukan.

Hal tersebut, kata dia, menjadi perbaikan dalam sistem kepesertaan ke depannya.

Selain itu, ia juga memastikan tidak ada kenaikan iuran untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.

"Karena pemerintah pusat menanggung Rp 3,1 triliun dan sudah dimasukkan dalam pendanaan Perpres 64 Tahun 2020," kata dia.

Sementara untuk pembayaran tahun 2021, ada sedikit penyesuaian nilai, meski tetap mendapat bantuan dari pemerintah.

Bantuan tersebut merupakan sharing antara pemerintah pusat dan daerah yang ditetapkan oleh pusat.

"Dengan demikian, kepesertaan lebih sinergi, tidak lagi parsial oleh masing-masing pemda," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/16140351/pemda-diwajibkan-koordinasi-dengan-pusat-terkait-pendataan-peserta-jkn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke