Salin Artikel

KPK Terbitkan SE soal Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

"Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," kata Ipi dalam siaran pers, Kamis (14/5/2020).

Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

KPK mengimbau agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

"Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya," ujar Ipi.

KPK juga mengingatkan bahwa permintaan dana/atauhadiah sebagai tunjagan hari raya oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi.

Melalui SE tersebut pula, KPK merekomendasikan tiga hal. Pertama, pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Kedua, para pimpinan itu juga diminta memberi imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketiga, KPK meminta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.

KPK pun mengingatkan, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya.

"Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," kata Ipi.

Adapun pelaporan gratifikasi tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Play Store atau AppStore.

Selain itu, pelaporan secara daring juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/14422921/kpk-terbitkan-se-soal-pengendalian-gratifikasi-terkait-momen-hari-raya

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke