Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap kasus yang menjerat Toto telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Toto merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung memvonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan penjara terhadap Toto, Rabu (15/4/2020) lalu.
Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Toto dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/14141541/kpk-eksekusi-eks-presdir-lippo-cikarang-ke-lapas-sukamiskin