Salah satu dampak kebijakan yang dikeluarkan akibat wabah Covid-19 ini ialah menurunnya angka overcrowding atau kelebihan kapasitas lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Hal ini disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/5/2020).
"Menurunnya tingkat overcrowding di lapas/rutan/LPKA yang semula 270.231 atau overcrowding 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen," kata Reinhard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Selain menurunnya tingkat kelebihan kapasitas, menurut Reinhard, pembebasan narapidana dan anak juga menyebabkan lapas, rutan dan LPKA dapat menyiapkan ruang isolasi mandiri narapidana dan anak yang diduga terpapar Covid-19.
Kebijakan ini juga diklaim berhasil meminimalisasi angka penularan Covid-19 di lingkungan narapidana dan anak.
Terbukti, hingga hari ini, hanya ada 1 orang narapidana yang dinyatakan positif Covid-19.
"Hal ini sangat dimungkinkan karena adanya pengurangan jumlah penghuni yang semula sesak dan padat menjadi sedikit longgar sehingga dapat menerapkan social distancing dan menekan potensi Covid-19 di lapas, rutan, LPKA," ujar Reinhard.
Reinhard menambahkan, dengan berkurangnya jumlah narapidana dan anak, terjadi peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan lapas, rutan, dan LPKA.
Adapun data Kemenkumham per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.273 orang.
"Dengan rincian sebagai berikut, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, integrasi narapidana dan anak 2.259 orang," kata Reinhard.
Untuk diketahui, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi Covid-19.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta publik memberi kesempatan kedua bagi para narapidana yang dibebaskan lewat program tersebut.
Yasonna mengatakan, setiap orang, termasuk para narapidana tersebut pasti pernah melakukan kesalahan sehingga harus diberikan kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat.
"Pada satu saat kehidupan kita, kita juga pernah melakukan sesuatu yang tidak terpuji. Bahkan saudara-saudara kita yang melakukan pelanggaran hukum ini, give them the second chance, berikan mereka kesempatan kedua untuk berubah sebagai masyarakat," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Senin (4/5/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/14564611/pemerintah-klaim-program-asimilasi-berdampak-positif-turunkan-overcrowding