Salin Artikel

Penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Soetikno merupakan terdakwa penyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang pembacaan putusan yang digelar melalui telekonferensi, Jumat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan.

Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai 14.619.937,58 dollar AS dan 11.553.190,65 Euro kepada Soetikno.

Hal yang meringankan bagi Soetikno yakni ia dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Soetikno yakni ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Soetikno dinyatakan hakim terbukti menyuap Emirsyah Satar supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

Uang yang diserahkan Soetikno ke Emirsyah berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Soetikno juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

TPPU itu dilakukan Soetikno dengan empat cara yaitu menitipkan uang senilai 1.458.364,28 dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno, membayar utang kredit di Bank UOB Indonesia, membayar satu unit apartemen di Melbourne, serta mengambilalih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura.

Atas perbuatannya itu, Soetikno dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama.

Kemudian, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Atas vonis tersebut, pihak Soetikno dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/19573841/penyuap-emirsyah-satar-soetikno-soedarjo-divonis-6-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke