"Melakukan koordinasi, komunikasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan investigasi. Jangan menutup-nutupi fakta," kata Anis pada Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, Anis juga meminta pemerintah Indonesia segera melakukan investigasi terhadap proses rekrutmen ABK.
Ia mengatakan, apabila ada pelanggaran tentu harus segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah harus mengusut tuntas atau investigasi sistem rekruitmen ABK dan segera melakukan proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah RI meminta coast guard Korea Selatan untuk melakukan investigasi terhadap Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8 yang sempat berlabuh di Busan terkait adanya eksploitasi terhadap ABK Indonesia.
"Penyelidikan lebih lanjut langkah yang dilakuakn satu meminta coast guard Korea untuk meminta investigasi terhadap Long Xin dan Tian Yu. Hari ini KBRI Seoul sedang mendampingi 14 awak kapal WNI di Busan untuk mengambil keterangannya oleh coast guard Korea," kata Retno dalam konferensi video, Kamis (7/5/2020).
Retno mengatakan, berdasarkan penelusuran KBRI Seoul, pada 14 April 2020 Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8 berlabuh di Busan dan membawa 46 ABK Indonesia.
Namun, kedua kapal sempat tertahan karena membawa 35 ABK Indonesia yang terdaftar dari kapal lain yaitu Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 606.
"Artinya, 35 ABK WNI tersebut tidak terdaftar di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8, dan mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh pelabuhan otoritas di Busan, namun dihitung sebagai penumpang," ujar dia.
Kendati demikian, Retno mengatakan, sebagian dari 46 ABK Indonesia sudah dipulangkan ke Indonesia sejak 24 April yaitu 8 orang di Kapal Long Xin 605 dan 3 orang di Kapal Tian Yu.
Selain itu, 18 orang ABK dari Kapal Long Xin 606 kembali ke Tanah Air sejak 3 Mei 2020.
"Sisanya masih berproses di imigrasi Korea," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/12145451/pemerintah-ri-diminta-pro-aktif-bantu-korsel-investigasi-dugaan-ekploitasi