Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsisder enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri dalam sidang pembacaan putusan yang digelar melalui telekonferensi, Rabu sore.
Selain pidana pokok di atas, Dhamantra juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun.
Dhamantra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
Ia dinilai terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 2 miliar serta janji berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Dhamantra menerima suap bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Mirawati serta Elviyanto.
Mirawati dan Elviyanto masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar hari ini.
Suap itu diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih dengan mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.
Dhamantra dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Dhamantra, Elviyanto, dan Mirawati mengajukan banding sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/18352071/mantan-anggota-dpr-i-nyoman-dhamantra-divonis-7-tahun-penjara