Salin Artikel

Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Lapor ke KPK Melalui Ini

Karena itu, Firli meminta masyarakat proaktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 di desa masing-masing.

Laporan dapat disampaikan melalui program "JAGA KPK" yang dapat diakses melalui situs jaga.id atau aplikasi yang bisa diunduh di ponsel.

"Beruntung kami punya program yang kita kenal dalam rangka pengawasan anggaran dana desa, akan kami optimalkan pemanfaatannya dengan program JAGA," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

"Jadi masyarakat boleh lapor apabila ada penyimpangan," lanjut dia.

Ia menjelaskan, KPK akan melayangkan teguran apabila penyimpangan yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif.

Kemudian, dugaan pelanggaran hukum akan ditindak KPK dengan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kalau penyimpangan administratif atau dalam tahap pengawasan, aparat pengawas internal pemerintah kami sampaikan hingga kabupaten atau kota," tutur Firli.

"Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, maka kami akan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung," lanjut dia.

Dalam rapat, Firli menyatakan, KPK telah memetakan empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.

Keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.

Menurut dia, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan Covid-19.

Firli pun menjelaskan KPK mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi.

"Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error," ucap dia.

"Ketiga, juga ada kualitas atau kuantitas berubah," lanjut Firli.

Atas pemetaan tersebut, Firli mengatakan, KPK membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.

"KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/15434021/temukan-dugaan-penyelewengan-dana-covid-19-lapor-ke-kpk-melalui-ini

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke