JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli farmakologi dari Universitas Gadjah Mada Sugiyanto mengatakan, setiap obat-obatan wajib mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin keamanan dan kualitas obat tersebut.
Sugiyanto menuturkan, produk yang tidak dijamin keamanan maupun khasiatnya tidak boleh digunakan baik secara gratis maupun berbayar.
"Obat harus aman and efektif. Salah satu dari syarat itu tidak dipenuhi maka produk itu tidak boleh digunakan baik gratis maupun berbayar," kata Sugiyanto kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Hal ini disampaikan Sugiyanto menanggapi obat herbal "Herbavid19" yang disebarkan Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR meski belum mengantongi izin dari BPOM.
Sugiyanto menuturkan, obat yang beredar tanpa izin BPOM dapat dinyatakan sebagai pelanggaran administratif dan tak menutup kemungkinan menjadi pelanggaran pidana.
"Pelanggaran administratif bisa menjadi pidana kalau di situ ada unsur penipuan. Misalnya klaim khasiatnya tidak terbukti atau manakala obat menyebabkan efek toksik yang serius misal cacat badan atau kematian," ujar Sugiyanto.
Sugiyanto pun menegaskan, izin dari BPOM wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan dan khasiat obat yang akan diedarkan.
"Bukan hanya diperlukan. (Izin BPOM) itu syarat mutlak keamanan dan khasiat (obat) itu," kata Sugiyanto.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Lawan Covid-19 bentukan DPR memberikan bantuan berupa obat herbal bernama "Herbavid19" yang diklaim mampu mengobati pasien Covid-19.
Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19 Habiburokhman menjelaskan, Herbavid19 merupakan obat produksi lokal.
Dia mengatakan, bahan-bahan obat tersebut di antaranya ada yang diimpor dari China karena sulit ditemukan di Indonesia.
"Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Namun, obat yang disebar ke berbagai rumah sakit itu rupanya sedang dalam proses perizinan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM. Namun, sudah konsultasi dan tidak ada bahan baku yang dilarang," kata Habiburokhman.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/06384461/ahli-sebut-obat-yang-tak-terjamin-keamanan-dan-khasiatnya-tidak-boleh