Salin Artikel

Pemerintah Imbau Umat Islam Ibadah Puasa di Rumah Saja

Sebab, kata dia, keluar rumah akan meningkatkan risiko terjangkit ataupun menularkan virus corona (Covid-19).

"Untuk umat Muslim yang saat ini sedang menjalankan ibadah Ramadhan, sebaiknya kita laksanakan Ramadhan bersama keluarga," kata Yuri dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

"Karena di luar rumah kita tidak pernah tahu siapa yang berada, yang membawa virus. Banyak orang tanpa gangguan yang tidak bisa kita bedakan dengan mata biasa," kata dia.

Yuri juga mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran.

Ia khawatir kegiatan mudik bisa menambah penyebaran virus hingga ke pelosok daerah.

"Jangan mudik ini menjadi kunci tetap tinggal di rumah adalah yang terbaik. untuk memastikan bahwa kita tidak tertular dan tidak menulari orang lain," ujar dia. 

Kendati demikian, apabila perlu keluar rumah, kata Yuri, masyarakat sedianya tetap menggunakan masker, dan tetap menghindari kerumunan.

Selain itu, membatasi waktu berada di luar rumah dan sebisa mungkin mencari makanan melalui jasa pengantaran.

Ketika sampai di rumah, segera lepas makser dan mencuci tangan menggunakan sabun dan yang air mengalir selama 20 detik.

"Jangan naik kendaraan umum yang penuh sesak jika membeli makanan atau minuman lebih baik dibungkus dan dimakan di rumah sebisanya usahakan membeli dengan jasa pengantar," ujar Yurianto.

Sebelumnya, Yuri mengatakan, sampai dengan Jumat (24/4/2020) pemerintah sudah memeriksa 64.054 spesimen dari 50.563 orang pasien dengan pemeriksaan PCR di 45 laboratorium.

Satu orang bisa diperiksa sampelnya lebih dari satu kali. Dari jumlah pemeriksaan spesimen tersebut, 8.211 orang dinyatakan positif dan 1.002 orang dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh mencapai 1.002 orang.

Kendati demikian, masih ada kabar buruk yang disampaikan pemerintah yakni total pasien Covid-19 yang meninggal dunia sudah mencapai 686 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/17005821/pemerintah-imbau-umat-islam-ibadah-puasa-di-rumah-saja

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke