Salin Artikel

Diangkat jadi Komisaris Pelindo tapi Masih Tercatat sebagai Pengurus Nasdem, Irma Suryani Dipersilakan Memilih

Wakil Sekretaris Jenderal Nasdem, Hermawi Taslim, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Irma untuk menimbang segala konsekuensi hukum atas jabatan yang kini diembannya.

"Kami serahkan kepada Irma untuk menimbang dan memutuskannya. Prinsipnya, Nasdem tetap pada koridor taat hukum," ujar Taslim saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Sebab, diketahui, salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 adalah tidak menjadi pengurus partai politik.

Taslim menyatakan, sepanjang yang ia ketahui Irma masih tercatat sebagai Ketua DPP Partai Nasdem bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam kepengurusan partai periode 2019-2024.

Ketika ditanya, apakah partai akan meminta Irma mengundurkan diri, ia menegaskan bahwa partai menyerahkan pertimbangan itu kepada Irma.

"Diserahkan sepenuhnya ke Irma sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Di saat bersamaan, Taslim yakin Irma dapat memberikan kontribusi positif bagi Pelindo I.

Menurutnya, Irma menjunjung tinggi profesionalisme dalam bekerja. Dia mengatakan Irma memiliki rekam jejak pengalaman di bidang jasa kepelabuhan.

"Kami yakin Ibu Irma akan memberi kontribusi positif bagi Pelindo I dan beliau pasti bertindak profesional sesuai tupoksinya," kata Taslim.

Diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perombakan pada jajaran komisaris PT Pelindo I (Persero). Erick mencopot Refly Harun dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Pelindo I.

Selain Refly, Erick juga turut mengganti tiga komisaris Pelindo I. Ketiganya yakni Heryadi dari jabatan komisaris independen, Bambang Setyo Wahyudi (komisaris), Lukita Dinarsyah Tuwo (komisaris), dan Winata Supriatna (komisaris).

Sebagai gantinya, masuk sosok baru untuk jabatan komisaris, yakni Achmad Djamaludin yang diplot sebagai komisaris utama, lalu Irma Suryani Chaniago sebagai komisaris independen, dan Arman Depari sebagai komisaris.

Penetapan komisaris baru Pelindo I ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor. SK-123/MBU/04/2020 tanggal 20 April 2020.

Irma diketahui merupakan Ketua DPP Partai Nasdem. Ia menjabat sebagai ketua bidang tenaga kerja dan transmigrasi dalam kepengurusan DPP Partai Nasdem 2019-2024.

Pada 2014-2019, ia merupakan anggota DPR yang duduk di Komisi IX. Pada Pilpres 2019, Irma menjadi anggota Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Pakar hukum tata negara pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda menilai, pengangkatan politikus Irma sebagai komisaris PT Pelindo I tidak sah.

Pasalnya, salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 adalah tidak menjadi pengurus partai politik.

"Hukum dan peraturan perundangan menyatakan tidak boleh mengangkat seseorang yang masih pengurus partai, kalau ada berarti jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Juanda, Rabu (22/4/2020).

Namun, menurut Juanda, pengangkatan Irma sah-sah saja jika Irma Suryani telah menanggalkan jabatannya sebagai pengurus Partai Nasdem.

"Saya mengatakan itu adalah tadi kalau dia masih pengurus partai, nah tapi saya tidak tahu apakah hari ini diangkat, malam tadi mundur, kalau belum (mundur) tidak sah," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/12434311/diangkat-jadi-komisaris-pelindo-tapi-masih-tercatat-sebagai-pengurus-nasdem

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke