Salin Artikel

Rapat Komisi V, Luhut Jelaskan soal Permenhub yang Dinilai Bertentangan dengan Permenkes

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal polemik aturan sepeda motor berbasis aplikasi online dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Permenhub tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Permenhub, pengemudi ojek online diperbolehkan membawa penumpang selama PSBB. Sedangkan, hal itu dilarang dalam Permenkes.

Luhut mengatakan, penyusunan Permenhub sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Mengenai ojol (ojek online), saya ingin luruskan kesekian kalinya sebenarnya koordinasi dengan Menkes sangat baik, berkali-kali. Dengan pak Anies mengenai ini juga," kata Luhut dalam rapat kerja dengan Komisi V melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Bukan ada yang tidak pas mengenai pembuatan Permenhub mengenai pengaturan di PSBB," sambungnya.

Luhut mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan pelarangan pengemudi ojek online membawa penumpang atau tidak.

Menurut dia, pemerintah tak ingin membuat kebijakan yang ketat.

"Jadi kita enggak ingin ketat semua, tapi kita bikin bertahap seperti bahasa militer bertahap bertindak dan berlanjut. Jadi lakukan pelan-pelan karena kalau sekaligus, kita lihat di India juga tak baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah tak bisa terburu-buru memutuskan pengemudi ojek online tak bisa membawa penumpang.

Sebab, mayoritas dari pengemudi ojek online belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Sehingga ojol juga kita lihat kalau langsung diputus, dia belum terima bansos segala macam, kan tambah susah dia ada risikonya," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/20373251/rapat-komisi-v-luhut-jelaskan-soal-permenhub-yang-dinilai-bertentangan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke