JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal polemik aturan sepeda motor berbasis aplikasi online dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Permenhub tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Permenhub, pengemudi ojek online diperbolehkan membawa penumpang selama PSBB. Sedangkan, hal itu dilarang dalam Permenkes.
Luhut mengatakan, penyusunan Permenhub sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Mengenai ojol (ojek online), saya ingin luruskan kesekian kalinya sebenarnya koordinasi dengan Menkes sangat baik, berkali-kali. Dengan pak Anies mengenai ini juga," kata Luhut dalam rapat kerja dengan Komisi V melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
"Bukan ada yang tidak pas mengenai pembuatan Permenhub mengenai pengaturan di PSBB," sambungnya.
Luhut mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan pelarangan pengemudi ojek online membawa penumpang atau tidak.
Menurut dia, pemerintah tak ingin membuat kebijakan yang ketat.
"Jadi kita enggak ingin ketat semua, tapi kita bikin bertahap seperti bahasa militer bertahap bertindak dan berlanjut. Jadi lakukan pelan-pelan karena kalau sekaligus, kita lihat di India juga tak baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah tak bisa terburu-buru memutuskan pengemudi ojek online tak bisa membawa penumpang.
Sebab, mayoritas dari pengemudi ojek online belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Sehingga ojol juga kita lihat kalau langsung diputus, dia belum terima bansos segala macam, kan tambah susah dia ada risikonya," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/20373251/rapat-komisi-v-luhut-jelaskan-soal-permenhub-yang-dinilai-bertentangan