Selain Arief dan Hasyim, Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana rencananya juga akan dihadirkan sebagai saksi.
"Arief Budiman, Hasyim Asyari, Kelly (KPU)," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat ditanya soal nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, para saksi akan bersaksi melalui video conference.
"Sidang saeful vidcon di PN Tipikor Jakarta Pusat. JPU (jaksa penuntut umum), PH (penasihat hukum) dan hakim ada di PN seperti biasa," kata Ali.
Dalam proses penyidikan, Arief diketahui telah dua kali diperiksa oleh penyidik. Sementara, Hasyim dan Kelly tercatat telah satu kali diperiksa penyidik.
Diketahui, kader PDI-P Saeful Bahri didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/11161651/ketua-dan-komisioner-kpu-dijadwalkan-bersaksi-dalam-sidang-kasus-paw-harun