Salin Artikel

Pilkada Diundur Jadi 9 Desember, Partisipasi Publik Masih Diragukan

Seperti diketahui, akibat wabah Covid-19, DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda pencoblosan Pilkada yang sedianya digelar pada 23 September menjadi 9 Desember.

Dikhwatirkan, wabah tersebut belum sepenuhnya tertangani pada akhir tahun 2020 ini sehingga Pilkada menjadi kurang partisipasi.

"Dengan situasi yang (Covid-19) peak-nya belum terjadi dan kemudian kemungkinan pasca peak juga proses penanganannya juga lama, saya khawatir kalau dipaksakan pelaksanaannya buru-buru itu saya khawatirnya rendahnya partisipasi pemilih," kata Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dalam sebuah diskusi yang digelar, Kamis (16/4/2020).

Arya pun menyayangkan apabila pelaksanaan Pilkada 2020 rendah partisipasi.

Apalagi, tren partisipasi Pilkada 2017 dan 2018 cenderung mengalami peningkatan yang cukup besar dibandingkan pilkada sebelumnya.

Selain soal partisipasi pencoblosan, dikhawatirkan pemilih juga kurang berpartisipasi dalam kampanye calon kepala daerah.

Bahkan, bukan tidak mungkin calon kepala daerah tak maksimal dalam berkampanye karena situasi pandemi Covid-19 ini.

"Tentu fokus kepala daerah terutama petahana itu tentu akan terbelah, apakah dia akan fokus pada penanganan Covid-19 atau fokus pada pelaksanaan kampanye," ujar Arya.

Arya mengatakan, penundaan Pilkada 2020 semestinya tidak cukup dengan hanya memperhatikan tahapan pencoblosan. Sebab, sebelum itu, ada serangkaian tahapan yang pelaksanaannya butuh waktu tidak sebentar.

Jika pemungutan suara dijadwalkan dilaksanakan pada Desember tahun ini, maka tahapan pra pencoblosan seharusnya digelar bulan Juni.

Melihat perkembangan wabah corona saat ini, Arya menilai, sulit jika hari pemungutan suara Pilkada digelar Desember mendatang. Seharusnya Pilkada bisa ditunda lebih lama lagi.

"Dugaan saya sepertinya sulit akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember. Dan mungkin waktu yang skenario yang moderat adalah mungkin Maret 2021," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/11592511/pilkada-diundur-jadi-9-desember-partisipasi-publik-masih-diragukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke