Salin Artikel

Komnas HAM Minta Aturan Pengajuan PSBB Dievaluasi, Jangan Tunggu Penyebaran Covid-19 Makin Masif

Akibat aturan yang berbelit, tidak sedikit usulan PSBB yang diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan, ditolak.

Padahal, pada saat yang sama, pemda berjibaku dengan waktu dan tindakan pencegahan penyebaran dengan skala yang lebih luas di daerah.

"Itu yang perlu dievaluasi. Sehingga setiap upaya dari pemda untuk melakukan pencegahan dan penuntasan kasus ini enggak usah dipending," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi daerh untuk dapat menerapkan PSBB.

Kriteria itu meliputi jumlah kasus dan atau kematian akibat Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat.

Kriteria lainnya adalah terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah ataupun negara lain.

Choirul menilai, penyebaran virus corona jauh lebih cepat dibandingkan penghitungan dan persiapan daerah untuk menetapkan PSBB.

Jika upaya PSBB yang ingin diterapkan daerah diperlambat, maka dikhawatirkan penyebaran Covid-19 kian masif.

"Maka, penting bagi pengambil kebijakan, (untuk tidak) membuat suatu daerah menerapkan PSBB dengan syarat yang ketat dan berbelit-belit," imbuh dia.

"Soalnya begini, kalau syaratnya terlalu ketat, kalau misalnya dibutuhkan peta soal endemi, kalau semangatnya mereka mau melakukan pencegahan karena misalnya mereka daerah transit, kan tidak harus ada endemi dulu. Bisa jadi endemi itu dilihat dari tetangganya masing-masing," imbuh Choirul.

Lebih jauh, ia menambahkan, kesiapan setiap daerah dalam menghadapi Covid-19 berbeda-beda, baik dalam hal fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat pelindung diri, hingga obat-obatan yang dibutuhkan untuk menyembuhkan pasien.

Dengan adanya perbedaan itu, Choirul menilai, seharusnya pemerintah pusat tidak bisa menyamaratakan suatu ketentuan antara daerah satu dengan daerah yang lain.

Untuk diketahui, ada tiga daerah yang sebelumnya belum dikabulkan permohonan terkait usulan PSBB. Ketiga daerah itu yakni Kota Sorong, Papua Barat; Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur; dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Timur.

Adapun daerah yang telah disetujui usulan PSBB-nya antara lain DKI Jakarta; Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok di Jawa Barat; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Banten; serta Kota Pekanbaru di Riau.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/13070091/komnas-ham-minta-aturan-pengajuan-psbb-dievaluasi-jangan-tunggu-penyebaran

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke