Salin Artikel

Saat DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Kritik

Pada Selasa (14//4/2020), Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang para menteri yang telah diberi tugas Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU Cipta Kerja dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ada 11 menteri yang ditunjuk Jokowi membahas RUU Cipta Kerja, yaitu Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri ESDM, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri PUPR, dan Menteri Pertanian.

Rapat dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Dalam rapat, hanya tiga menteri yang hadir di Kompleks Parlemen.

Mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah.

Sejumlah peserta rapat lain, yaitu pimpinan Baleg dan selain ketiga menteri menghadiri rapat secara virtual.

Airlangga sebut demi kesejahteraan masyarakat

Dalam rapat pengantar musyawarah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan RUU Cipta Kerja yang merupakan usul pemerintah kepada DPR.

Airlangga menyatakan, RUU Cipta Kerja bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

"Dari segi UU sendiri, arahnya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD melalui upaya pemenuhan hak warga negara atas hak pekerjaan dan penghidupan layak melalui Cipta Kerja," kata Airlangga.

Ia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja akan tercipta lapangan kerja yang luas dan merata di Tanah Air.

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja di antaranya memberikan pelindungan bagi UMKM, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, hingga percepatan proyek strategis nasional.

"Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh NKRI dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui kemudahan dan pelindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi," ucap dia. 

"Kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, investasi peemrintah, dan percepatan proyek strategis nasional," kata Airlangga.

Dua fraksi usul tunda pembahasan

Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pembahasan draf RUU Cipta Kerja ditunda sementara hingga masa pandemi Covid-19 selesai.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, saat ini DPR perlu fokus menjalankan fungsi terkait penanganan wabah Covid-19.

"Belum tepat saatnya kita bicara ini. Karena dalam suasana pandemi (virus corona) yang meminta perhatian kita sangat serius, terutama dari pemerintah dan kita semua. Maka saya kira perhatian dan energi kita baiknya kita tumpahkan soal menghadapi pandemi dulu, bukan membahas RUU ini," kata Hinca.

Anggota Fraksi PKS Adang Dardjatun berpendapat senada dengan Hinca.

Ia menilai, DPR sebaiknya memprioritaskan fungsinya untuk penanganan Covid-19.

"Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogianya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," ucap Adang.

Ia mengatakan, saat ini ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DPR, salah satunya membahas dan mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19. 

Selain itu, ia khawatir pembahasan RUU Cipta Kerja akan memperburuk citra DPR.

"Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," kata dia.

Pembahasan tetap berlanjut

Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah tetap dilanjutkan meski dua fraksi telah mengusulkan penundaan.

Baleg telah menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) dan tim perumus (timus). Supratman meminta tiap fraksi menyetorkan nama-nama perwakilannya dalam Panja dan Timus.

"Selanjutnya saya meminta fraksi-fraksi menyetorkan nama untuk Panja, membahas RUU Cipta Kerja. Saya yakin semua fraksi mengirimkan nama. Jika ada fraksi yang tidak mengirimkan nama, itu menjadi hak masing-masing fraksi," ujar Supratman.

Banjir kritik dari warganet yang menyaksikan siaran langsung rapat kerja itu di akun YouTube TV Parlemen pun tak dihiraukan.

Salah satu komentar warganet yang ditulis akun Bersihkan Indonesia menyatakan, "Dalam kondisi seperti ini kenapa harus memaksakan pembahasan Omnibus Law? Bukankah lebih darurat keselamatan rakyat? #AtasiVirusCabutOmnibus.

Diwawancara selepas rapat, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menolak anggapan bahwa DPR tak memerhatikan keselamatan rakyat di tengah pandemi virus corona.

Awi mengatakan, DPR tetap menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan terkait penanganan Covid-19. Pada saat bersamaan, fungsi legislasi tidak bisa ditinggalkan.

"Korelasi pembahasan RUU dengan darurat keselamatan rakyat di mana? DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan," kata Awi.

"Terkait pengawasan terhadap penanganan Covid-19, DPR sudah membentuk tim pengawasan, bahkan juga membentuk Satgas Lawan Covid-19," ucap dia. 

Menurut dia, pro dan kontra merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi.

Awi pun menyatakan DPR selalu memantau berbagai komentar warga di media sosial. Awi mengatakan hal itu bagian dari upaya DPR agar bekerja sesuai koridor.

"Komentar-komentar di medsos kami juga pantau, karena itu bagian dari warning untuk selalu mengingatkan kami bekerja sesuai ketentuan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/12094961/saat-dpr-dan-pemerintah-lanjutkan-pembahasan-omnibus-law-cipta-kerja-di

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke