Seperti diketahui, Pemprov Jabar akan memberlakukan PSBB di lima wilayah kabupaten/kota terhitung sejak 15 hingga 28 April 2020. Kelima wilayah itu meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Sementara, Pemprov Banten akan memberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan mulai 18 April 2020.
"Jabar dan Banten kami berikan rekomendasi dengan melihat hal yang terjadi di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Setidaknya, ada 11 poin rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada kedua provinsi tersebut.
Pertama, harus dipastikan prinsip non diskriminasi dan mekanisme dua arah atas pemberian bantuan sosial ekonomi.
Selain, pijakan kebijakan yang legal, jelas, dan konkret sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Dalam beberapa hal (penerapan PSBB di Jakarta) kurang efektif (karena ada persoalan) seperti dualisme kebijakan," ucapnya.
Berikutnya, perlu adanya sanksi denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Pada saat yang sama, penegakan hukum secara terpadu perlu dilakukan untuk meningkatkan solidaritas dan kesadaran publik.
Di samping itu, pemprov juga harus dapat memastikan aksesibiltas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua kalangan. Selain, memberikan perlindungan dan dukungan bagi petugas lapangan dalam melaksanakan tugas.
Peningkatan kesadaran secara terus menerus dan tepat sasaran harus terus dilakukan. Di lain pihak, pemprov juga harus memastikan pelaksanaan program pendidikan di rumah yang tanpa menambah beban dan menyenangkan.
Kesembilan, perlu adanya kerja sama dari seluruh pihak dalam memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita Covid-19, keluarga, pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan dan jenazah penderita Covid.
Rekomendasi selanjutnya, pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan yang jelas dan terukur.
"Terakhir, perlindungan hak buruh/pekerja serta bagi buruh/pekerja yang bekerja di sektor usaha yang dikecualikan," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/22291671/segera-terapkan-psbb-ini-rekomendasi-komnas-ham-untuk-jabar-dan-banten