“Penegakan hukum bagi para pelaku kekerasan antaraparat masih sebatas seremoni para petinggi, tidak menyentuh masalah yang sebenarnya,” kata Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Ia berkomentar soal bentrok antara anggota TNI-Polri di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, pada Minggu (12/4/2020).
Menurut dia, aspek hukum tetap harus dikedepankan dalam langkah penanganan konflik tersebut.
Terkait sanksi bagi pelaku, ia menyinggung soal opsi pemecatan dari institusi bagi anggota yang melanggar.
Bambang pun menekankan transparansi dalam proses pemberian sanksi agar memberi efek jera bagi anggota lain.
“Tak menutup kemungkinan, perwira di atasnya juga diberi sanksi dan itu harus dilakukan dengan terbuka, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,” ucap dia.
“Bila masih ditutup-tutupi dan hanya selesai acara simbolis dengan rangkulan para petinggi, ke depan ini akan terulang lagi,” ucap Bambang.
Bentrokan antara oknum TNI dan Polri terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, pada Minggu (12/4/2019), pukul 07.40 WIT.
Bentrokan itu melibatkan oknum anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad dengan anggota Polres Mamberamo Raya, di Jalan Pemda I, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pertikaian itu terjadi karena salah paham.
Akibat pertikaian itu, tiga polisi meninggal. Dua polisi lain menderita luka tembak.
"Akibat kesalahpahaman antara oknum anggota TNI dan anggota Polres Mamberamo Raya, tiga orang anggota Polri meninggal dunia dan dan orang mengalami luka tembak," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu siang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/08185931/bentrok-tni-polri-kembali-terjadi-pengamat-penanganannya-sebatas-seremoni