Salin Artikel

SBY Nilai jika Pemerintah Takut Gagal Atasi Covid-19 Maka Akan Tak Tahan Kritik

"Pemerintah takut kalau rakyatnya banyak yang kena corona dan meninggal. Takut kalau upaya dan tindakannya gagal. Juga takut kalau kebijakannya disalahkan oleh rakyat, baik sekarang maupun di hari nanti," tulis SBY lewat sebuah tulisan di akun Facebook-nya, Rabu (8/4/2020).

"Tanpa disadari, sebagian penguasa dan pejabat pemerintah menjadi sensitif. Menjadi kurang sabar dan tak tahan pula menghadapi kritik, apalagi hinaan dan cercaan," kata dia.

Kendati demikian, SBY meminta pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo bisa tetap menggunakan cara-cara persuasif dalam menghadapi masyarakat yang melempar hinaan dan cercaan di media sosial.

Ia berharap pejabat pemerintah tak langsung menggunakan langkah hukum untuk mempidanakan masyarakatnya yang salah ucap.

Sebab, di tengah situasi pandemi ini, masyarakat cendrung menjadi tegang, gamang, takut, emosional dan bahkan cepat marah.

Masyarakat takut kalau kena virus corona, mengidap penyakit Covid-19, dan meninggal dunia.

Masyarakat golongan bawah, terutama yang kehilangan pekerjaan, mengalami kesulitan hidup yang luar biasa.

"Di antara mereka ada yang mudah menyalahkan pihak lain, termasuk pemerintah dan pemimpin-pemimpinnya," kata Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

"Bisa saja warga kita ada yang salah berucap. Misalnya, di media sosial, ada kata-kata yang melampaui batas. Menghadapi masalah ini, alangkah baiknya kalau yang diutamakan adalah tindakan yang persuasif terlebih dahulu," ujar SBY.

SBY menilai, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah kepada rakyat justru akan membuat fokus penanganan Covid-19 menjadi terganggu.

Pemerintah justru akan menghadapi makin banyak perlawanan dari masyarakat.

"Saya juga bermohon agar pemerintah tidak alergi terhadap pandangan dan saran dari pihak di luar pemerintahan. Banyak kalangan yang menyampaikan pikirannya, mungkin sedikit kritis, tetapi mereka-mereka itu sangat pro pemerintah. Juga sangat mendukung Presiden Jokowi," kata SBY.

"Yang menjadi luar biasa adalah kalau hukum-menghukum ini sungguh terjadi ketika kita tengah menghadapi ancaman corona yang serius saat ini. Jujur, dalam hati saya harus bertanya mengapa harus ada kegaduhan sosial-politik seperti ini?" kata dia.

Untuk itu, SBY juga mengimbau masyarakat jika berbicara atau berkomentar tidak melampaui batas. Termasuk jika mengkritik atau berkomentar tentang presiden dan para pejabat yang lain.

"Kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pun ada batasnya," ucap SBY.

"Masyarakat yang baik dan cerdas akan tetap bisa menyampaikan pendapat dan kritik-kritiknya, tanpa harus melakukan penghinaan, hujatan dan caci maki yang kasar dan melampaui kepatutannya," kata dia.

Polri sebelumnya mengingatkan masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Sehari sebelum surat itu terbit, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun menangkap AB karena menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

Menurut polisi, AB mengunggah konten yang menghina penguasa dan mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, AB ditangkap di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/4/2020) malam.

Berdasarkan video yang beredar, AB mengkritik Presiden Jokowi terkait penanganan wabah Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/10113691/sby-nilai-jika-pemerintah-takut-gagal-atasi-covid-19-maka-akan-tak-tahan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke