Salin Artikel

RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang Pemasyarakatan yang sedang bergulir di DPR dinilai menjadi momentum untuk memperketat syarat pembebasan bagi narapidana kasus korupsi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Trisno Raharjo mengatakan, RUU Pemasyarakatan harus mengatur pembebasan narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

"Saya menganggap RUU pemasyarakatan adalah kunci persoalan. RUU pemasyarakatan ini harus menegaskan bahwa tindak pidana serius harus diatur pembebasannya," kata Trisno dalam sebuah diskusi online, Selasa (7/4/2020).

Trisno menuturkan, syarat yang ketat untuk membebaskan napi koruptor mesti diatur dalam RUU Pemasyarakatan.

Sebab, selama ini syarat pembebasan napi korupsi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut Trisno, wacana membebaskan napi korupsi yang berkembang beberapa hari terakhir dapat kembali muncul di kemudian hari, bila syarat membebaskan napi korupsi tidak diatur dalam UU Pemasyarakatan.

Ia berpendapat, pembebasan bagi narapidana kasus korupsi harus mempunyai sejumlah syarat yang berat sehingga menjadi efek jera sekaligus mencegah adanya perbuatan korupsi.

"Kalau ini diberikan kemudahan-kemudahan terus akan terjadi upaya-upaya melakukan korupsi itu terus berkembang sehingga perlu diatur dalam RUU Pemasyarakatan," ujar Trisno.

Oleh sebab itu, Trisno meminta DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pemasyarakatan.

"Kalau mengesahkan, sebentar lagi kita akan berwacana lagi sama kita akan mewacanakan untuk mengeluarkan napi korupsi. Tak henti-hentinya di sini," kata dia.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menambahkan, pembahasan RUU Pemasyarakatan di DPR harus dikawal ketat.

Sebab, jika disahkan, RUU Pemasyarakatan juga akan membatalkan PP 99 Nomor 2012 yang membuat para napi korupsi dapat bebas dengan syarat yang sama dengan para narapidana tindak pidana umum.

"Dulu sempat berhenti revisi KUHP dan revisi Undang-undang Pemasyarakatan, tapi kalau kita baca kemarin risalah rapat paripurna akan melanjutkan pembahasan, ini penting diwaspadai," kata Donal.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat segera menyelesaikan revisi UU Pemasyarakatan dan revisi KUHP.

Kedua RUU itu, menurut mereka, harus segera diselesaikan untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Isu kelebihan kapasitas di lapas ini jadi perhatian besar, sebab berkaitan erat dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas/rutan.

"Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/14561441/ruu-pemasyarakatan-syarat-pembebasan-napi-koruptor-harus-diperketat

Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke