Salin Artikel

Antisipasi Covid-19 di Lapas, Seharusnya Pemerintah Gunakan Pendekatan Wilayah

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan berbasis wilayah bila ingin menanggulangi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Dalam hal ini, lapas yang terindikasi overcrowding, tahanannya dapat diberikan remisi guna mengurangi jumlah tahanan di dalam lapas.

"Tahanan mana yang tidak bisa melakukan physical distancing (itu yang dikeluarkan)," kata Erasmus dalam sebuah diskusi, Minggu (5/4/2020).

Saat ini, ia mengatakan, kapasitas lapas di Indonesia telah mengalami overcrowding hingga 105 persen. Dari sekitar 270.000 napi yang ditampung, kelebihan bebannya mencapai 140.000 napi.

Hal itu terjadi karena belum adanya reformasi di dalam sistem hukum di Indonesia. Banyak aturan hukum pidana yang tidak bisa memberikan opsi kepada hakim, untuk menerapkan hukum alternatif hukuman, selain penjara.

Erasmus mengatakan, jika pemerintah berdalih bahwa pemberian remisi harus dipukul rata, maka sebaiknya bukan tahanan seperti koruptor yang dibebaskan. Sebab, mereka telah menerapkan physical distancing dengan cara satu ruang penjara untuk satu orang napi.

"Menurut ICJR yang seharusnya dikeluarkan adalah pengguna dan pecandu narkotika. Karena nomor satu mereka tidak harusnya di dalam," kata dia.

Berdasarkan penilitan ICJR, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba mengalami peningkatan dalam kurun sepuluh tahun sejak 2008 hingga 2017, dibandingkan kasus-kasus yang lain.

Setidaknya, terdapat 17.130 kasus yang terjadi pada 2008. Jumlah itu meningkat menjadi 18.074 kasus pada 2010, 19.280 kasus pada 2014.

Dalam kurun 2014-2016 bahkan terjadi lonjakan hingga dua kali lipat menjadi 39.171 kasus.

Sebagai gantinya, bentuk hukuman yang dapat dijalani oleh para pecandu narkoba, yaitu dengan rehabilitasi agar tidak kembali terjerumus menggunakannya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/14333021/antisipasi-covid-19-di-lapas-seharusnya-pemerintah-gunakan-pendekatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke